Selasa, 28 Oktober 2025

Polisi dan BNN Musnahkan Sabu Rp 1,5 Miliar

Sabu-sabu ini merupakan hasil tangkapan kami beberapa waktu lalu yang melibatkan napi dari LP klas 1 Madiun

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA-Polda Jatim dan Badan Nasional Narkotika Provinsi Jatim memusnahkan sabu seberat 572 gram atau senilai Rp 1,5 miliar, Selasa (17/7/2012) siang.

Sabu-sabu ini dimusnahkan dalam mesin khusus, Insenerator dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri.

Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Bambang Triyanto menjelaskan 572 gram narkotika ini terdiri dari 387,1 gram narkotika jenis sabu didapat dari Agus Tjahjono (36) alias Gan alias Bin Bani yang ditangkap di depan gang Barokah Klakah Rejo, Moro Seneng.

Tersangka diketahui menerima sabu dari Yohanes Budiman alias Paijo napi LP klas I Madiun. Dan, sabu kristal seberat 196,35 gram didapat petugas dari Bambang Sakti Aribowo alias Ari bin M Djaswari di depan rumah kost Jalan Kalijudan nomer 8.

"Sabu-sabu ini merupakan hasil tangkapan kami beberapa waktu lalu yang melibatkan napi dari LP klas 1 Madiun," terang Bambang di Polda Jatim, Selasa.

Menurutnya, sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari Jakarta dan sudah beredar di Jawa Timur sejak enam bulan terakhir.

"Tempat yang sudah terdeteksi dari Surabaya dan Madiun," Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jatim Basuki Efendhy mengatakan sabu-sabu ini dimusnahkan karena ada sudah ada keputusan tetap dari kejaksaan.

"Kasus ini terungkap pada 29 Juni lalu, dan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan artinya sudah ada tersangkanya," kata Basuki di Polda Jatim.

Ia mengatakan ratusan gram sabu ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin insenerator.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved