Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Rumitnya Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Adik JK: Diselidiki 4 Tahun Lalu, Kasus High Profile
Kortas Tipikor Polri membeberkan kerumitan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi PLTU Kalbar yang menjerat adik JK.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun proyek 2008-2021 sempat memiliki kendala saat awal penyelidikannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Cahyo Wibowo, dalam konfernsi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Cahyo mengatakan sebenarnya kasus korupsi ini sempat diselidiki oleh Polda Kalbar pada tahun 2021 lalu.
Namun, lantaran keterbatasan anggaran, maka dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Selain keterbatasan anggaran, kasus yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun ini dianggap kompleks.
"Begitu kita lihat bahwa perkara ini memang begitu kompleks dan cukup rumit. Sehingga tidak mungkin ditangani oleh Polda Kalbar dengan anggaran yang terbatas dan kemudian juga dengan kemampuan yang terbatas, dan ini sempat stuck di sana," kata Cahyo.
"Kemudian kita ambil alih di bulan Mei 2024. Dari penyelidikan kami tetap melibatkan dari penyelidik Polda Kalbar join investigasi," sambungnya.
Baca juga: 4 Fakta Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Terseret Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Rugikan Negara Rp1,35 T
Cahyo menuturkan tetap dilibatkannya penyelidik dari Polda Kalbar agar semakin memudahkan penyelidikan di tingkat Bareskrim Polri.
Ia juga mengungkapkan pelimpahan kasus ke Polri lantaran saat awal penyelidikan, para terduga pelaku merupakan sosok dengan latar belakang high profile.
Sebagai informasi, ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar, serta adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla.
Adapun adik JK juga merupakan Presiden Direktur (Presdir) PT Bumi Rama Nusantara yang menjadi perusahaan yang dimenangkan oleh Fahmi Mochtar dalam proyek PLTU ini.
"Kenapa diambil alih, ya tadi kan melihat bahwa ini ada kita pandang sebagai high profile. High profile itu bisa dilihat dari calon tersangka, kerugian keuangan kemudian juga dari case-nya itu sendiri yang begitu rumit dan juga melibatkan para pihak yang dari pihak luar negeri yakni dari Singapura dan (perusahaan) OJSC dari Rusia," kata Cahyo.
Dalam kasus ini, Kortas Tipidkor menetapkan empat tersangka yakni Dirut PT PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar; adik Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) sekaligus Presdir PT Bumi Rama Nusantara, Halim Kalla; Dirut PT Bumi Rama Nusantara berinisial RR; serta Dirut Praba Indo Persada berinisial HYL.
Akibat perbuatannya, negara dinyatakan total loss hingga mencapai 62.410.523 (62,4 juta) dolar AS serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.