Bullying di SMA Don Bosco
Masih Dibawah Umur, Tujuh Tersangka Bullying Tidak Ditahan
Tujuh terduga pelaku aksi bullying di SMA Don Bosco Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dikenakan hukuman
Penulis:
Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh terduga pelaku aksi bullying di SMA Don Bosco Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dikenakan hukuman tahanan
"Pelaku tidak ditahan, karena masih berusia dibawah umur," kata Kasat Reskrim Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).
Meskipun demikian, lanjut Hermawan, para tersangka tersebut dikenakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis. Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk diantaranya GC, siswa Drop Out dari SMA Don Bosco, sementara enam lainnya masih tercatat sebagai siswa kelas 3 SMA Don Bosco.
Sementara itu dua terduga pelaku lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi karena keduanya tidak terlibat aktif dalam tindakan penganiayaan kepada adik kelas mereka tersebut.
Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan, pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta pasal 80 UU Perlindungan anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara.
Seperti diketahui, saat ini ramai pemberitaan terjadinya kasus bullying di SMA Don Bosco Jakarta, kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam.
Dalam laporan tersebut salah seorang siswa baru di Don Bosco melaporkan bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang yang merupakan kakak kelasnya. Dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum yang memperlihatkan adanya luka sundutan dan memar pada tubuh korban.