Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

Irjen Djoko Susilo Diduga Punya Rumah Mewah Rp 40 M di Solo

Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator driving kendaraan bermotor tahun 2011, diduga memiliki sejumlah aset

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Irjen Djoko Susilo Diduga Punya Rumah Mewah Rp 40 M di Solo
DOK
Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Irjen Pol Djoko Susilo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator driving kendaraan bermotor tahun 2011, diduga memiliki sejumlah aset miliaran rupiah.

Satu di antara aset yang tidak tercantum dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) adalah rumah di Solo, Jawa Tengah.

Dalam laporan yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, Jenderal Polri Bintang Dua itu diduga memiliki tanah dan bangunan seluas 5000 m2 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

"Tanah dibeli sekitar tahun 2009 dan dimulai pembangunan rumahnya tahun 2010-2011," kata pelapor, Bonyamin Saiman di kantor KPK, Jakarta, (2/8/2012). Ia datang sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Lebih lanjut, tanah yang berada di pusat kota Solo itu ditaksir pada tiga tahun lalu senilai Rp 5 juta per meter. Diasumsikan olehnya, jika per tiga tahun lalu seharga Rp 5 juta dikalikan 5000 m2 maka ditaksir tanah tersebut bernilai Rp 25 miliar.

Sementara untuk bangunannya seluas 2.500 m2, diduga bernilai Rp 10 miliar, dengan nilai mebeler dan barang antik Rp 5 miliar. Jika dijumlahkan nilai keseluruhan sekitar Rp 40 miliar.

"Sedangkan harga tanah sekarang sekitar Rp 7 juta m2," terangnya.

Bonyamin menambahkan, dalam kepemilikan rumah ini diduga ada pengaburan kepemilikan.

Pasalnya, digerbang rumah Gubernur Akpol itu, dipasang papan nama orang berinisial CC. Nama yang tertera dalam gerbang itu bertolak belakang dengan pengakuan seorang notaris yang mengurus proses jual beli dan balik nama terhadap tanah tersebut di kantor BPN, dalam akte tersebut tanah dan bangunan dibayar atas nama DS.

Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan semua laporan dan informasi yang diterima KPK itu akan diproses di pengaduan masyarakat. "Laporannya akan ditelaah di Dumas," tandas Johan.

Ayo Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan