Kasus Simulator SIM
Polri Tak Persoalkan Barang Bukti Disimpan di KPK
Terkait penggunaan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Polri dan KPK sudah bersepakat untuk bekerjasama
Penulis:
Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait penggunaan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Polri dan KPK sudah bersepakat untuk bekerjasama dalam menggunakan barang bukti baik yang disita KPK maupun yang disita kepolisian.
"Untuk barang bukti sesuai kesepakatan dalam pertemuan antara pimpinan KPK dan Polri, kita akan sharing. Kalau barang bukti itu punya kita, kita juga akan diberikan akses," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).
Sutarman tidak mempermasalahkan apakah barang bukti tersebut akan disimpan di KPK atau di Bareskrim.
"Tidak ada masalah kita sepakat sharing, kalau sharing tidak diizinkan kita akan melakukan penyitaan. Kalau penyitaan juga dihalang-halangi kita juga bisa menerapkan pasal 21 KUHP, karena kita juga melakukan penyidikan. Untuk itu perlu diskusi dan sinkronisasi," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Sukotjo S Bambang, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.
Seperti diketahui, sebuah perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
- Kabareskrim Jamin Penyidik Independen Periksa Jenderal
- Polisi Diminta Baca dan Pelajari UU KPK Dengan Benar
- Istana: Tidak Ada Konflik Antara KPK-Polri
- DPR: Polri Jangan Memaksakan Tangani Simulator SIM
- Cacat Hukum Kepolisian Harus Hentikan Penyidikan
- Bareskrim Tidak Akan Berikan Tersangka Simulator SIM