Minggu, 14 September 2025

Kasus Simulator SIM

Kabareskrim Jamin Penyidik Independen Periksa Jenderal

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman menjamin bila anak buahnya akan bersikap indepanden

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kabareskrim Jamin Penyidik Independen Periksa Jenderal
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman menjamin bila anak buahnya akan bersikap indepanden dalam menangani dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM, meskipun ada jenderal polisi yang terlibat di dalamnya.

"Saya menjamin, karena yang menyidik saya kan. Saya menjamin bahwa saya akan melakukan penegakan hukum secara jujur, benar, dan adil," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).

Sutarman pun membantah, bahwa dengan ditanganinya kasus simulator SIM di Bareskrim Polri dalam rangka untuk melokalisir kasus.

"Tidak betul itu. Saya juga tidak mau dianggap penyidik Polri ini tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan itu. Jadi itu yang akan saya tunjukkan sebagai institusi. Tetapi untuk oknum yang melakukan tindak pidana harus kita tindak, kita proses," ungkapnya.

Seperti diketahui, ada tiga pejabat kepolisian di Korps Lalu Lintas Polri yang ditetapkan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus Simulator SIM, diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua Panitia Lelang dalam penadaan alat simulator SIM dan Kompol LG yang bertindak sebagai bendahara Korps Lalu Lintas Polri.

Selain itu penyidik kepolisian pun menetapkan dua tersangka dari rekanan Korlantas Polri dalam pengadaan alat Simulator SIM tersebut yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Sebelumnya KPK pun telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang sama beberapa hari lalu, kemudian dalam penyidikannya KPK pun sudah membidik orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.

Seperti diketahui, sebuah perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan