PPATK Sarankan Transaksi Tunai Harus Dibatasi
Potensi meningkatnya transaksi tunai mencurigakan, membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berinisiatif
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Potensi meningkatnya transaksi tunai mencurigakan, membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berinisiatif mendorong adanya aturan pembatasan transaksi tunai.
''Karena, kecenderungan pergeseran modus (transaksi tunai) ini perlu segera ditangkal dan diantisipasi,'' ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso saat dihubungi, Minggu (5/8/2012).
Agus menilai, otoritas yang berwenang harusnya dapat mengatur transaksi tunai dengan mengambil kebijakan proaktif guna melakukan pembatasan transaksi tunai dalam jumlah yang tidak masuk akal.
Karena itu, sambung Agus, pihaknya meminta Bank Indonesia (BI) agar membuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan BI (PBI) yang mengatur bank melakukan pembatasan transaksi tunai, baik setoran tunai maupun pengambilan uang tunai nasabahnya.
Tidak hanya itu, Menteri Keuangan juga harus mengeluarkan peraturan yang mengatur semua bank persepsi dan bendaharawan untuk tidak membolehkan transaksi tunai lebih dari Rp 100juta.
''Jadi ini seperti ketika kita semua mengalihkan kebiasaan terima amplop gaji secara tunai yang kemudian sekarang dialihkan dalam bentuk transfer langsung ke rekening tabungan kita di bank,'' katanya.
Agus menyakini, kebijakan ini tidak akan mengurangi atau membatasi hak warga negara. Sehingga tidak perlu diatur dalam tingkatan UU apalagi diberi ancaman pidana.
''Ini adalah kebutuhan kita bersama untuk membatasi ruang gerak para koruptor sekaligus membangun efesiensi perekonomian," tandasnya.
KLIK JUGA: