Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

LPSK Minta Pasukan Khusus

LPSK minta dukungan agar parlemen mendorong sengketa kewenangan penyidikan Polri versus KPK segera diatasi.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto LPSK Minta Pasukan Khusus
googleimage

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Potensi ancaman terhadap Sukotjo S Bambang, justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM yang melibat para jenderal Polri, mencemaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mencegah keselamatan justice collaborator terganggu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mendatangi pimpinan DPR. LPSK minta dukungan agar parlemen mendorong sengketa kewenangan penyidikan Polri versus KPK segera diatasi.

Jika tidak, dampaknya merugikan kepentingan saksi, apalagi justice collaborator. Abdul Haris juga menyatakan harapannya LPSK memiliki kewenangan membentuk satuan pengamanan khusus, agar kerja LPSK maksimal.

"LPSK harus memiliki satuan pengamanan khusus di bawah komando LPSK," kata Abdul Haris di Gedung DPR Jakarta, Kamis (9/8/29012). Haris menyatakan di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, lembaga semacam LPSK berwenang membentuk pasukan pengamanan dengan kemampuan melindungi dan persenjataan khusus.

"Kita berharap ada pasukan yang permanen yang bisa dikontrol LPSK," ujarnya.

Saat ini, menurut Haris, LPSK masih minta bantuan pengamanan dari Polri. Persoalannya, petugas Polri yang bertugas melakukan pengamanan sering berganti‑ganti, sehingga bisa mengganggu kerahasiaan saksi.

Selain berharap memiliki kewenangan membentuk pasukan pengamanan sendiri, LPSK berharap diberi kewenangan memanggil secara paksa orang‑orang yang diperlukan keterangannya untuk diklarifikasi. Ini penting untuk memastikan kebenaran laporan intimidasi dari pihak yang minta perlindungan.

"Benar tidaknya seseorang diintimidasi kan perlu diklarifikasi pada pihak yang bersangkutan," katanya. Kedua tuntutan LPSK itu, menurut Haris, dimasukan dalam draf revisi UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban.

Mengenai ancaman terhadap Sukotjo, LPSK meningkatkan keamanan. "Berdasarkan laporan yang masuk, yang bersangkutan sudah ada ancaman dan beliau itu merasakan ketakutan‑ketakutan," ungkap Abdul Haris.

Peningkatan perlindungan terhadap Sukotjo, di antaranya diupayakan rumah aman. "Kami sudah koordinasikan dengan kepala LP agar diberi pengamanan, sambil kami cari tempat lebih aman," tegas Haris.

Sukotjo merupakan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), terikat sebagai subkontraktor dalam proyek simulator SIM di Korlantas. Ia mengungkap aliran dana suap dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), pemenang tender kepada para petinggi Polri, saat diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan di PN Bandung.

Kini Sukotjo mendekam di Rutan Kebon Waru atas laporan penggelapan yang dituduhkan rekan bisnisnya, Budi Susanto, Direktur PT CMMA.

Menurut Abdul Haris, Sukotjo yang mengungkap dugaan korupsi seharusnya dihargai, malah dijerat sebagai tersangka. "Seseorang tak boleh ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga berbeda untuk satu kasus sama," tegas Haris.

Haris menjelaskan penetapan tersangka seseorang oleh dua lembaga penegak hukum akan merugikan si tersangka. Waktu dan tenaga tersangka akan lebih banyak terbuang. Di sisi lain penyidikan kepada tersangka bisa menghasilkan hasil tuntutan berbeda.

Tak kalah penting, hilangnya rasa aman masyarakat yang ingin melaporkan suatu tindak kejahatan. "Sebagai orang yang pertamakali membongkar korupsi simulator, Sukotjo semestinya diberikan penghargaan, bukan hukuman tambahan," tandas Haris.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan