Minggu, 14 September 2025

Kejaksaan Segera Eksekusi Anand Krishna

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi terpidana kasus pelecehan, yang juga tokoh spiritual, Krisna Kumar Tolaram

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kejaksaan Segera Eksekusi Anand Krishna
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Anand Krisna setelah mendengarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011) didampingi kuasa hukumnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi terpidana kasus pelecehan, yang juga tokoh spiritual, Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.

"Kita akan segera mengeksekusi setelah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung RI (MA)," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi, Senin (13/08/2012).

Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama, dengan dua hakim agung, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat bahwa Anand terbukti melakukan perbuatan cabul.
Hal ini sesuai pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul. MA menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung tersebut menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Anand.

Kubu Anand berencana membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional. Namun Masyhudi mengatakan, pihaknya akan melakukan eksekusi meskipun Anand Krishna mengajukan langkah hukum lanjutan.

Menurut dia, langkah hukum apapun tidak akan menghalangi eksekusi, karena putusan MA, kata Masyhudi, adalah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.

Masyhudi juga sempat menyatakan kekhawatirannya Anand akan kabur dari vonis MA. Namun, lanjut dia, pelaksanaan hukuman belum bisa dilakukan karena belum ada petikan amar putusan.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan