Kejaksaan Segera Eksekusi Anand Krishna
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi terpidana kasus pelecehan, yang juga tokoh spiritual, Krisna Kumar Tolaram
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi terpidana kasus pelecehan, yang juga tokoh spiritual, Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.
"Kita akan segera mengeksekusi setelah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung RI (MA)," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi, Senin (13/08/2012).
Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama, dengan dua hakim agung, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat bahwa Anand terbukti melakukan perbuatan cabul.
Hal ini sesuai pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul. MA menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung tersebut menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Anand.
Kubu Anand berencana membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional. Namun Masyhudi mengatakan, pihaknya akan melakukan eksekusi meskipun Anand Krishna mengajukan langkah hukum lanjutan.
Menurut dia, langkah hukum apapun tidak akan menghalangi eksekusi, karena putusan MA, kata Masyhudi, adalah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.
Masyhudi juga sempat menyatakan kekhawatirannya Anand akan kabur dari vonis MA. Namun, lanjut dia, pelaksanaan hukuman belum bisa dilakukan karena belum ada petikan amar putusan.
KLIK JUGA:
- Sukotjo Ditanya Kedekatannya dengan Brigjen Didik
- Antasari Heran Kenapa JK Tak Hadir Rapat dengan SBY
- KPK Harus Punya Alasan Jelas untuk Sidik Kasus Simulator SIM
- Periksa Presiden SBY!
- Mabes Polri Tak Tahu Uang Rp 15 M Mengalir k