Kasus Simulator SIM
KPK Harus Punya Alasan Jelas untuk Sidik Kasus Simulator SIM
Keunggulan KPK dibanding Polri, ditambah dengan penyidikan KPK yang lebih cepat dalam menetapkan tersangka.
Penulis:
Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagir Manan, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, dari segi undang-undang, KPK lebih tinggi ketimbang Polri, dalam menyelidiki kasus simulator SIM yang melanda Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Keunggulan KPK dibanding Polri, ditambah dengan penyidikan KPK yang lebih cepat dalam menetapkan tersangka.
"Tidak berarti karena diberi UU, KPK tidak boleh menggangap lebih tinggi. Kalau dalam bahasa hukum, dia didahulukan belum tentu dia lebih tinggi. Cuma, yang dipersoalkan dia boleh ngambil, tapi harus jelas alasannya," ujar Bagir saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah markas Korlantas beberapa pekan lalu. Penyidikan hingga saat ini masih belum jelas, karena ada benturan wewenang antara Polri dan KPK.
Polri bersikeras pihaknya harus mengambil alih penyidikan, karena telah menyidiki kasus tersebut sebelumnya. (*)
BACA JUGA
- Sukotjo Ditanya Penyidik Bagaimana Kenal Budi Susanto
- Polri Belum Pastikan LHA PPATK Terkait Simulator SIM
- KPK Periksa Pihak Pemenang Tender Simulator SIM
- Pejabat Bank Nasional Diperiksa Polri Soal Simulator SIM