Proyek DAK Dicurigai
-Proses tender proyek pengadaan Barang dan Jasa DAK Tahun 2012 di Diknas Pendidikan Ketapang tidak Transparan
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM KETAPANG, -Proses tender proyek pengadaan Barang dan Jasa DAK Tahun 2012 di Diknas Pendidikan Ketapang tidak Transparan. Lantaran prosesnya tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Muhaiyan Siddiq, Direktur CV Empat Saudara yang ikut mendaftar dalam proyek DAK di Diknas Pendidikan Ketapang ,mengatakan, peserta yang menjadi pemenang proyek diduga melakukan “ persekongkolan “ dengan panitia lelang di diknas pendidikan Ketapang.
Muhaiyan menyebutkan pelaksanaan tender proyek penambahan ruang kelas dan pembagunanan perpustakaan SMP yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 tersebut sarat dengan “permainan” antara peserta lelang dengan panitian lelang.
‘’Keputusan pemenang proyek tersebut ada dugaan permainan dan persekongkolan antara peserta lelang dan panitia lelang,’’Kata Muhaiyan Rabu (15/8).
Muhaiyan menuturkan, indikasi tersebut terungkap dari rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia. Tidak satu pun pemenangnya dari rekanan yang menawar lebih rendah yang menjadi pemenang .
‘’Penawar yang terendah seharusnya menang yang jelas menguntungkan keuangan negara tapi kenyataanya selalu saja kalah, tidak ada penjelasan atau klarifikasi dari pihak panitia kepada rekanan peserta yang kalah dan seharusnya ada waktu untuk melakukan sangahan,’’ujar Muhaiyan.
Selain itu kata Muhaiyan , pihak panitia saat diminta untuk menujukan administrasi kelengkanpan dokumen lelang yang sudah dinyatakan menjadi pemenang tender, pihak penitia keberatan untuk menunjukan dokumen tersebut.
‘’Artinya lelang proyek ini tidak fer dan tidak transpran,’’Katanya.
Padahal, jelas Muhaiyan, dalam pengumuman pemenang proyek tidak ada dicantumkan hak sanggah bagi peserta tender yang kalah, dalam perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa itu harus diumumkan.
‘’Ini kan kesanya seolah-olah peserta yang kalah,tidak boleh menyanggah,’’katanya.
Muhaiyan juga berencana akan melayangkan sanggahan dan melaporkan ke kasi Pidsus Kejaksaan Ketapang dan Unit Tipikor Polres Ketapang dan BPKP atas dugaan persekongkolan ini.
Kasubag Perencanaan Pembangunan Diknas pendidikan Ketapang H.Solian mengatakan, mekanisme yang dijalankan sudah sesuai dengan Perpres 54 tentang pengadaan barang dan jasa,dan ini bukan proses tender tapi paket pemilihan lansung (PML) yang mengunakan sistem gugur.
‘’Kejadian seperti ini sudah sering terjadi , ini proyek PML yang hanya punya 3 rekanan saja, dan ini sudah sesuai Perpres 54,’’Jelas Solian. (ali)
Baca Juga :