Lion Air Alami Kerugian Rp 3 Miliar akibat Gugatan Umbu
Akibat gugatan yang dilayangkan oleh advokat, Umbu S Samapaty, maskapai penerbangan Lion Air mengalami kerugian, baik materiil
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat gugatan yang dilayangkan oleh advokat, Umbu S Samapaty, maskapai penerbangan Lion Air mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.
"Kerugian materiil dikarenakan klien kami harus membayar biaya konsultasi dan jasa advokat. Sedangkan kerugian immateriil dikarenakan klien kami kehilangan kepercayaan dari konsumen atau masyarakat Indonesia, serta kehilangan waktu, tenaga, pikiran," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Nusirwin menjelaskan, jumlah kerugian yang dialami kliennya tersebut, untuk kerugian materiil, sebesar Rp 3 miliar dan imateriil sebesar Rp 5 miliar.
Nusirwin juga mengatakan, seharusnya pengguna atau penumpang maskapai penerbangan melaporkan kepada pihak maskapai jika membawa barang-barang berharga.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Sudah diatur (dalam Permenhub), kalau dia tidak melapor, bagaimana kita tahu ada barang berharga," kata Nusirwin.
Sebelumnya, Umbu S Sampaty yang berprofesi sebagai advokat ini menggugat maskapai Lion Air karena barang perhiasannya senilai hampir Rp 3 miliar hilang dalam bagasi pesawat sewaktu terbang dengan rute Manado-Jakarta-Kupang pada 8 Oktober 2011 silam.
Gugatan itu dilayangkan Umbu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 Agustus 2012.
Menurut kuasa hukum Umbu, Manuarang Manalu, dalam perkara kehilangan perhiasan ini pernah dilakukan mediasi dan pihaknya ditawari jalan keluar dengan menggunakan PP nomor 3 tahun 2010 tentang Angkutan Udara.
"Di aturan itu, kerugian bagasi per kilo diganti Rp 100.000. Tidak layak penggantian itu," kata dia di PN Jakpus, Kamis 16 Agustus 2012.
Berikut daftar barang berharga milik Umbu yang hilang:
1. 3 cincin berlian seharga Rp 400 juta
2. 1 cincin Rp 120 juta
3. 2 cincin berlian cokelat seharga Rp 90 juta
4. 2 cincin blue ruby warna cokelat seharga Rp 160 juta
5. 2 cincin red ruby seharga Rp 220 juta
6. Cincin merah delima seharga Rp 450 juta
7. 2 cincin giok besar sebesar Rp 40 juta
8. 1 cincin kecubung seharga Rp 20 juta
9. 1 cincin hijau lumut seharga Rp 100 juta
10. 3 cincin blue safir seharga Rp 240 juta
11. 1 cincin cat eyes seharga Rp 225 juta
12. 1 cincin oval seharga Rp 30 juta
13. 1 jam tangan Rolex gold seharga Rp 120 juta
14. 1 jam tangan Guess seharga Rp 12 juta
15. 2 buah kepala sabuk model kepala kuda berlingkar berlian seharga Rp 60 juta
16. 1 kepala sabuk Montblanc white gold seharga Rp 9 juta
17. 1 gelang white full diamond seharga Rp 380 juta
18. 1 jam Rolex old gold seharga Rp 110 juta
19. 2 buah pena white gold Montblanc seharga Rp 14 juta
20. 2 buah pena emas kuning Montblanc seharga Rp 20 juta
21. 5 pasang anting white berlian seharga Rp 70 juta
22. Sepasang anting white berlian seharga Rp 17 juta
23. 3 Batik Keris sutera seharga Rp 18 juta
24. 3 batik sutera gambar kepala orang seharga Rp 2 juta
25. 2 pasang sepatu merek Bally seharga Rp 12 juta
26. 6 potong pakaian pria seharga Rp 10 juta
27. 4 potong celana panjang pria seharga Rp 4 juta
28. 2 pasang celana pendek pria seharga Rp 1 juta
KLIK JUGA: