Jumat, 22 Agustus 2025

Syamsul Nilai Tak Ada Kerugian dalam Sistem Informasi Pajak

Tim kuasa hukum Pulung Sukarno, tersangka kasus dugaan korupsi sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Syamsul Bahri Radjam

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Syamsul Nilai Tak Ada Kerugian dalam Sistem Informasi Pajak
TRIBUNNEWS.COM/YULIS
Aktifitas di Kantor Pajak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Pulung Sukarno, tersangka kasus dugaan korupsi sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Syamsul Bahri Radjam, mengatakan, negara tidak dirugikan serupiah pun seperti tuduhan jaksa penutut umum (JPU).

"Kami memiliki bukti baru. BPK melakukan audit forensik terhadap sistem informasi Ditjen Pajak. Hasilnya, adalah laporan bernomor 1/LHP/XV/03/2012 tertanggal 2 Maret 2012. Hasil audit itu menemukan bahwa tidak benar ada kerugian negara Rp 12 miliar," ujar Syamsul di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2012).

Dia menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan BPK itu judul lengkapnya adalah Laporan Atas Pemeriksaan Tindak Lanjut Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 43/LHP/XV/02/2009 Tentang Hasil Pemeriksaan Atas Aset Tetap dan Kegiatan Belanja Tahun anggaran 2005 dan 2006 pada kantor pusat Ditjen Pajak.

"Berdasarkan audit fisik yang ditemukan kerugian negara bukan Rp 12 miliar, tapi Rp 256 juta yang disebabkan kelalaian pengguna dan hilang saat pengiriman. Pihak DJP pun sudah menyelesaikan kerugian negara akibat hilangnya sejumlah barang. Jadi tidak ada serupiah kerugian negara dari proyek ini," tegasnya.

Menurut Syamsul, jika mengacu pada laporan BPK itu tidak ada alasan bagi JPU untuk melanjutkan kasus ini. Namun, JPU meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.

"Faktanya BPKP tidak melakukan audit fisik. Tapi hanya mengutip pernyataan dari salah satu saksi. Menurut saksi ahli mantan Deputi BPKP Soeyatna Soenusubrata pada sidang tanggal 28 Agustus 2012 mengatakan bahwa pada standar audit BPKP yang benar adalah mengharuskan dilakukannya audit fisik agar bisa menghitung kerugian negara dengan tepat."

"Bila tidak dilakukan audit fisik, maka prosedur tersebut salah dan hasil audit tersebut adalah tidak sah," jelasnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus ini, yakni Ketua Panitia Lelang Pe­ngadaan SIDJP Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, bekas Direk­tur IT Ditjen Pajak Riza Noor Ka­rim dan bekas Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.

RNK ditetapkan tersangka kasus ini pada Senin, 2 April 2012, dan sehari kemudian dipanggil penyidik Gedung Bundar. RNK dianggap bertanggungjawab dalam penyesuaian spesifikasi yang diajukan PT BHP untuk pengadaan. Terhadap RNK, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan