Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Panggil Perwira Polri
KPK terus mengembangkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri.
KPK hari ini kembali memanggil perwira Polri yang dinilai mengetahui kasus tersebut. Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, perwira Polri yang diperiksa hari ini berjumlah tiga orang.
Ketiganya adalah AKBP Wisnu Buddhaya, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini
"Mereka diperiksa untuk tersangka DS (Irjen Djoko Susilo)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2012)
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa empat perwira Polri, yakni AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Ni Nyoman Suwartini, Kompol Endah Purwaningsih, dan AKBP Wisnhu Buddhaya.
Keempatnya adalah anggota panita lelang proyek. Mereka dipanggil sejak Rabu lalu, namun mangkir dengan alasan nama dan pangkat yang tertuang dalam surat panggilan salah. Mereka lantas muncul di KPK, Jumat pekan lalu sekitar pukul 10.00 WIB secara bersamaan.
Kasus ini menjerat empat tersangka, salah satunya Irjen Djoko Susilo, jenderal bintang dua mantan Kepala Korlantas Polri. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek berbiaya Rp 196 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. (*)
BACA JUGA