Komisi IV DPR Temukan Sapi Impor Ilegal di Tangerang
Komisi IV DPR melakukan penyidikan dan investigasi di instalasi karantina hewan, Desa Kandang Genteng
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR melakukan penyidikan dan investigasi di instalasi karantina hewan, Desa Kandang Genteng, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dalam penyidikannya mereka menerima laporan adanya sapi-sapi impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Komisi IV DPR RI dengan tegas meminta pemerintah untuk menolak atau mereekspor kembali sapi-sapi yang masuk tidak sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Juga memberlakukan sanksi kepada importir sapi bibit illegal tersebut,” kata Anggota Komisi IV DPR, Ibnu Multazam dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu(5/9/2012) malam.
Temuan itu kata Ibnu berdasarkan nota dinas dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Menteri Pertanian yang ditembuskan ke Kepala Badan Karantina Pertanian, perihal hasil pengawasan PT Australia Stockfeed, PT Great Giant Livestock dan PT Tanjung Unggul Mandiri tanggal 13 Agustus 2012 yang menyampaikan hasil Kesimpulan Tim Wasbitnak sebagai berikut.
Semua sapi betina yang dimasukkan sebagian besar dalam status bunting dan yang tidak bunting dengan status reproduksi normal, namun tidak masuk dalam klarifikasi bibit karena tidak ada surat keterangan/sertifikat klasifikasi bibit dan pedigree secara individual sebagaimana tersebut dalam Permentan 19 tahun 2012 tentang Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak dan Sumber Daya Genetik Hewan.
Menurut Ibnu adanya sapi ilegal dikarenakan PT TUM melakukan impor dengan dokumen impor yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sapi yang dokumennya tidak lengkap karena tidak menyertakan sertifikat pedigree itu diimpor dari Australia.
Hasil rapat internal Badan Karantina Pertanian pada tanggal 24 Agustus 2012 telah diputuskan untuk melakukan penolakan terhadap sapi bibit tersebut berdasarkan nota dinas Ditjennak dan Keswan kepada Menteri Pertanian.