Jumat, 22 Agustus 2025

Mafia Anggaran

Tamsil dan Mekeng Penuhi Panggilan KPK

Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng memenuhi panggilan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Tamsil dan Mekeng Penuhi Panggilan KPK
Tribunnews.com/Herudin
BANGGAR DPR-Pimpinan Badan Anggaran DPR RI memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/9/2011). Mereka diperiksa terkait kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemnakertrans.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng memenuhi panggilan KPK. Ia bersama pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (dpid) dengan tersangka Fahd A Rafiq.

Keduanya terpantau hadir bersamaan di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Saat dikonfirmasi mereka mengaku tidak tahu menahu kasus yang menjerat Fahd A Rafiq.

"Tidak tahu, tanya saja sama Fahd," kata Mekeng yang hadir mengenakan kemeja berwarna putih tersebut di kantor KPK, Senin(10/9/2012).

Sebelumnya, Mekeng dan Tamsil juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap alokasi dana PPID di Kemenakertrans. Namun, pemeriksaan tersebut untuk mendalami keterangan yang disampaikan tersangka Wa Ode Nurhayati.

Wa Ode sendiri sempat mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus suap alokasi dana angggaran PPID. Anak buah Hatta Radjasa di Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pimpinan Banggar kepada penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Politisi PAN ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menetapkan Wa Ode, KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A.Rafiq sebagai tersangka. Putra pedangddut senior A.Rafiq itu diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Nurhayati.

Suap berupa uang disetorkan ke Nurhayati melalui transfer dana antar rekening bank selama periode Oktober-November 2010. Nilai transfer dana diduga sebanyak Rp 6 miliar.

Berita Terkait: Mafia Anggaran

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan