Jadi Saksi Kepala BKD Wajo Hanya Jawab Tidak Tahu
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wajo dinilai tidak layak menduduki jabatannya.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wajo dinilai tidak layak menduduki jabatannya. Pasalnya, dalam persidangan Kepala BKD Wajo tidak dapat menjawab seluruh pertanyaan penggugat di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (Peratun) Makassar. Kepala BKD Jamaluddin dihadirkan di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai saksi dari tergugat Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru yang digugat oleh mantan pejabatnya.
"Jamaluddin tidak layak jadi BKD. Masa ia tidak tahu fungsi dan tugasnya sebagai pejabat BKD Wajo. Pokoknya sepanjang pengadilan jawabannya itu kebanyakan tidak tahu saja," jelas Mantan Kepala Bagian Teknis Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Wajo, Alfian, Rabu (12/9/2012) saat menghubungi Tribun Timur (Tribun Network).
Ia menjelaskan, Sebagai pejabat di bagian kepegawaian, Kepala BKD harusnya paham aturan serta segala prosedur mutasi. Namun saat di pengadilan, Kepala BKD tidak tahu peraturan pemerintah yang terkait dengan kepegawaian utamanya prosedur pemberhentian maupun hukuman padahal Kepala BKD juga merupakan Sekretaris Baperjakat.
"Yang dia thau hanya waktu pengangkatan dirinya saat dilantik menjadi Kepala BKD. Selain itu tidak ada yang tahu," jelas Alfian.
Ironisnya, kata alfian, di hadapan majelis hakim Peratun, Kepala BKD menyangkal semua pernyataan sebelumnya bahwa pejabat yang diberi sanksi merupakan pejabat yang terlibat politik praktis.
Baca Juga:
- Makan Mie Kedaluwarsa Tujuh Warga Keracunan
- Narti dan Karimun Ngaku Bisa Gandakan Uang
- Bupati Maros Imbau Warga Tak Terpengaruh Granat
- Curi Laptop Bermodus Mengaku Tukang Servis