Kamis, 28 Agustus 2025

Iklan Rokok Akan Dihilangkan

Siaran iklan rokok di televisi yang telah diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan dihilangkan. Hal ini terkait dengan pengendalian tembakau.

Penulis: Agustina Rasyida
zoom-inlihat foto Iklan Rokok Akan Dihilangkan
TRIBUNNEWS.COM/WIDIYABUANA ANDARIAS
Larangan merokok dalam ruangan di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siaran iklan rokok di televisi yang telah diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan dihilangkan. Hal ini terkait dengan pengendalian tembakau.

"Iklan rokok di televisi, baliho di luar harus diatur," ujar Laksmiati A. Hanafiah selaku Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau, Senin (17/9/2012), di Menteng, Jakarta.

Menurut Laksmiati, pihaknya meminta industri untuk menyertakan gambar penyakit akibat rokok, serta pelarangan iklan rokok di jam tayang prime time, cukai rokok dinaikkan karena saat ini masih rendah, dan industri rokok yang mampu menyetor hasil pajak ke pemerintah sebesar 70 triliun, dua persen harus digunakan untuk promosi kesehatan.

Hal ini dilakukan, karena dampak rokok dapat menyebabkan seseorang terkena berbagai penyakit, seperti jantung, stroke, kanker, hipertensi, dan paru kronis. Menurut WHO, korban akibat rokok berjumlah 500 orang per hari, dan enam juta per tahun.

Di tempat terpisah, Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI bidang Isi Siaran mengatakan iklan rokok menipu publik, karena berbeda dengan kenyataannya. Seperti menunjukkan orang keren, kuat, dan kreatif.

"RPP Tembakau sedang digodog, kami ingin memasukkan peraturan iklan rokok dilarang total, sekarang batasan tayang di atas pukul 21.30 WIB," jelas Ezki.

KPI juga berinisiatif membentuk pokja pengawasan iklan rokok dengan melibatkan pihak terkait.

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan