KPU Nilai Pemilu Serentak Dapat Direalisasikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta segera adanya dasar hukum untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Pendapat KPU itu terkait wacana Pilkada
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta segera adanya dasar hukum untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Pendapat KPU itu terkait wacana Pilkada serentak yang tengah dibahas DPR.
"Pemilu serentak perlu direalisasikan yang dimulai dengan membuat landasan hukumnya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam diskusi DPD RI, Jumat (28/9/2012).
Hadar mengatakan adanya pemilu serentak dapat meringangkan kinerja KPU. Selain itu, terdapat pula penghematan alokasi anggaran di sejumlah pos pembiayaan.
"Sebagai penyelenggara, KPU ikut saja. Tapi kalau suara hatinya merasa pemilu serentak ini lebih sederhana," kata Hadar.
Ia pun mengusulkan adanya dua tahap pemilu serentak yakni pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional dimana rakyat memilih Presiden, Anggota DPR dan DPD. Sementara pemilu lokal memilih Gubernur, Walikota, Bupati dan Anggota DPRD.
"Kalau mau digabungkan ya monggo, yang penting UU-nya diselesaikan," kata Hadar.
Baca Juga:
- Mangkir dari KPK, Djoko Susilo Bagai Jilat Ludah Sendiri
- Masyarakat Berkhak Tahu Penggunaan Anggaran Pemerintah
- Inilah Prajurit TNI yang Akan Bertugas di Kongo (Foto)
- Hartati Akui Pembicaraan Suap untuk Amaran