Selasa, 7 Oktober 2025

KPU Nilai Pemilu Serentak Dapat Direalisasikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta segera adanya dasar hukum untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Pendapat KPU itu terkait wacana Pilkada

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto KPU Nilai Pemilu Serentak Dapat Direalisasikan
NET
ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta segera adanya dasar hukum untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Pendapat KPU itu terkait wacana Pilkada serentak yang tengah dibahas DPR.

"Pemilu serentak perlu direalisasikan yang dimulai dengan membuat landasan hukumnya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam diskusi DPD RI, Jumat (28/9/2012).

Hadar mengatakan adanya pemilu serentak dapat meringangkan kinerja KPU. Selain itu, terdapat pula penghematan alokasi anggaran di sejumlah pos pembiayaan.

"Sebagai penyelenggara, KPU ikut saja. Tapi kalau suara hatinya merasa pemilu serentak ini lebih sederhana," kata Hadar.

Ia pun mengusulkan adanya dua tahap pemilu serentak yakni pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional dimana rakyat memilih Presiden, Anggota DPR dan DPD. Sementara pemilu lokal memilih Gubernur, Walikota, Bupati dan Anggota DPRD.

"Kalau mau digabungkan ya monggo, yang penting UU-nya diselesaikan," kata Hadar.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved