Penarikan Penyidik KPK
Masa Tugas Empat Penyidik Polri di KPK Habis Sejak 2011
Seorang anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik, lanjutnya, melakukan tugas sesuai surat perintah penyidikan, yang punya masa berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa sebenarnya yang terjadi antara Polri dengan KPK, sampai-sampai ada empat penyidik polri yang sudah habis masa tugas di KPK sejak 2011.
"Kami sebetulnya sudah menyampaikan informasi, sesuai surat yang disampaikan KPK ada 16 penyidik. Yang empat itu dari 2011 (habis masa tugasnya). Berarti kan ada yang diperpanjang, ada yang tidak waktu itu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Seorang anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik, lanjutnya, melakukan tugas sesuai surat perintah penyidikan, yang punya masa berlaku.
"Jadi tidak selamanya, apakah satu tahun, dua tahun, atau selama yang bersangkutan bertugas di fungsi penyidikan," jelasnya.
Agus mencontohkan, dirinya sesuai kepangkatan yang diatur undang-undang, harusnya bertugas di fungsi penyidikan.
Tapi, Agus tidak bertugas di fungsi penyidikan, berarti dirinya bukan seorang penyidik, karena anggota Polri yang bertugas di fungsi penyidikan ada surat perintahnya.
"Bila surat perintahnya sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, berarti secara de jure, yang bersangkutan sudah tidak punya lagi kewenangan penyidikan," tutur Agus.
Empat penyidik Polri di KPK yang sudah habis masa tugas sejak 2011 adalah AKBP Yudiawan, Kompol Gunawan, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto. (*)
BACA JUGA