Kamis, 9 Oktober 2025

Deolipa Sambangi KPK, Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Disebut Tak Terkait Perkara

Pengacara Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum dari saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Linda Susanti, mendatangi gedung KPK

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS SUAP DI MA — Pengacara Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum dari saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Linda Susanti, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengacara Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum dari saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Linda Susanti, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/10/2025). 

Kedatangannya bertujuan untuk mengajukan permohonan resmi agar lembaga antirasuah mengembalikan sejumlah aset sitaan milik kliennya yang diklaim tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut.

"Barang dan uang milik klien kami tersebut bukan hasil tindak pidana, dan seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah,” ujar Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan KPK, Deolipa memerinci aset-aset yang disita oleh penyidik. 

Aset tersebut meliputi sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti puluhan juta dolar Singapura yang masih tersegel resmi, dolar Amerika Serikat, euro, dan ringgit. 

Selain itu, terdapat juga uang non-segel dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah.

Penyitaan juga mencakup 12 batang emas murni, masing-masing seberat satu kilogram dan dilengkapi sertifikat resmi. 

Berbagai dokumen kepemilikan properti turut disita, termasuk sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur, Minahasa, dan Ogan Ilir, Palembang, serta satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti.

Deolipa menegaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada keyakinan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah dan tidak berasal dari tindak pidana. 

Surat permohonan tersebut turut dilampiri dengan dokumen pendukung, seperti salinan Surat Pemberitahuan KPK, Berita Acara Penggeledahan tertanggal 1 April 2024, dan Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti.

“Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menegakkan hak-hak hukum klien,” tutur Deolipa, seraya meminta KPK untuk segera membuka status sita dan mengembalikan aset-aset tersebut.

Linda Susanti sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga: Dumas KPK Dalami Isi Rekaman yang Diduga Suara Penyidik di Kasus Sekretaris MA

KPK diketahui tengah menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved