Revisi UU KPK
Proses Legislasi DPR Tak Transparan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai proses legislasi di DPR tidak transparan dan terkesan ada yang
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai proses legislasi di DPR tidak transparan dan terkesan ada yang disembunyikan. Termasuk, untuk merevisi undang-undang KPK.
Hal itu, menurut Busyro, terbukti dari langkah komisi III DPR yang tanpa mengajak KPK sebagai pelaksana UU dalam merevisi UU tersebut.
"Kalau ini terjadi terus, kami mengkhawatirkan produk-produk legislasi di DPR itu tidak transparan, dan menyembunyikan sesuatu. Dan itu akibatnya fatal," kata Busyro di kantornya, Selasa (2/10/2012).
Lebih jauh, Busyro menyarankan, seharusnya DPR lebih memaksimalkan fungsi bidang penelitian DPR (Litbang) untuk melakukan kajian secara menyeluruh. Sehingga, imbuhnya, dapat mengetahui mana undang-undang yang perlu direvisi dan yang tidak.
"Nah ini kan publik tidak pernah dengar seperti itu, kami pun juga tidak pernah dengar. Terlebih, kami tidak pernah diajak dan diundang komisi III untuk dibahas tentang revisi UU KPK itu," kata Busyro.
Klik: