Jumat, 31 Oktober 2025

Bolehkah Menyalurkan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Begini Penjelasannya

Berzakat bagi seorang muslim adalah kewajiban yang membangun fondasi utama dalam Islam.

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Choirul Arifin
HO/Dompet Dhuafa
ZAKAT FITRAH - Setiap Muslim diperbolehkan membayar kewajiban zakat fitrah keluarga seperti kepada orangtua yang sudah tidak bekerja, istri, maupun tanggungan anak. 

Ringkasan Berita:
  • Berzakat sebagai perintah Allah dalam Rukun Islam wajib dilakukan oleh setiap Muslim.
  • Islam telah mengatur secara sempurna kapan zakat disalurkan dan kemana saja sasaran penerimanya.
  • Bolehkah menyalurkan zakat untuk keluarga? Simak ulasannya

TRIBUNNEWS.COM - Berzakat bagi seorang muslim adalah kewajiban yang membangun fondasi utama dalam Islam. Allah Subhanahu wa ta'ala telah mengatur zakat dalam Rukun Islam.

Yakni kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sebagai bentuk pembersihan jiwa dan harta.

Lantas, kemana zakat ini sebaiknya disalurkan? Perlu diketahui, ada dua macam zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Untuk zakat fitrah, seorang muslim diperbolehkan membayar kewajiban zakat fitrah keluarga seperti kepada orangtua yang sudah tidak bekerja, istri, maupun tanggungan anak.

Namun dalam zakat mal, ditunaikan oleh masing-masing individu apabila harta yang dimiliki telah mencapai haul dan nisab.

Jika ada anggota keluarga yang sedang kesulitan, bisakah kita memberikannya dana zakat

Mengutip Dompet Dhuafa, Zakat secara umum ditunjukkan kepada delapan asnaf sesuai surah At-Taubah. Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Quran pada Surah At-Taubah ayat 60,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”


Namun, untuk zakat fitrah dikhususkan untuk orang-orang miskin dan anak yatim piatu, agar tercukupi kebutuhan pangan pada saat hari raya idul fitri.

Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:

1. Bukan Keluarga Berdasarkan Satu Garis Keturunan

Penyaluran zakat ke keluarga diharuskan bukan orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri dan anak keturunan sendiri.

Pemberian harta kepada orang tua kandung tidak dapat disebutkan sebagai zakat. Melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orang tua. 

Baca juga: Penguatan Ekosistem Zakat Perlu Libatkan Kampus, Pemerintah dan Masyarakat 

Begitu pula terhadap anak dan istri, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.

2. Keluarga Terdekat yang Masuk ke Dalam 8 Asnaf Penerima Zakat

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved