KPK Kembali Periksa Nazaruddin Soal Korupsi PLTS
M Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang, kembali dipanggil penyidik KPK.
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang, kembali dipanggil penyidik KPK.
Nazaruddin diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng.
"Iya, akan diperiksa untuk tersangka NSW," kata Priharsa di kantornya, Rabu (3/10/12).
KPK menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka sejak Agustus 2011, dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Neneng kabur ke luar negeri bersama suaminya, Nazaruddin.
Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup, diduga memperkaya diri atau orang lain, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL), pada Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,9 miliar.
Sedangkan Nazaruddin kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Nazaruddin dinilai bersalah dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang. (*)
BACA JUGA