Kamis, 4 September 2025

Revisi UU KPK

PKS Tidak Ingin Lanjutkan Pembahasan Revisi UU KPK

PKS menginstruksikan anggota fraksinya di Baleg DPR, agar tidak melanjutkan proses pembahasan revisi UU KPK.

zoom-inlihat foto PKS Tidak Ingin Lanjutkan Pembahasan Revisi UU KPK
DOK TRIBUNNEWS.COM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginstruksikan anggota fraksinya di Badan Legislasi (Baleg) DPR, agar tidak melanjutkan proses pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itu diungkapkan oleh Sekretaris FPKS Abdul Hakim di Jakarta, Rabu (3/10/2012), setelah FPKS melakukan kajian mendalam dan bertemu dengan berbagai elemen masyarakat, terkait rencana revisi UU KPK yang sedang digodok di Baleg.

“Setelah melakukan kajian mendalam, bertemu dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk berdiskusi dengan para pakar, FPKS berkesimpulan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak perlu direvisi. Karena itu, kami instruksikan kepada anggota kami di Baleg, untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” ujar Hakim.

Menurut Hakim, dari kajian yang dilakukan fraksinya, kewenangan yang dimiliki KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK saat ini, masih efektif menyokong kinerja KPK dalam  mencegah dan  menangani kasus korupsi.

Saat ini KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan, sehingga memudahkan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar.

Banyak kasus korupsi yang terbongkar dari hasil penyadapan. Hakim mencontohkan kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, yang mengatur jalannya persidangan dengan Artalyta Suryani alias Ayin, terdakwa kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Kasus lain juga banyak menjadikan rekaman percakapan telepon, sebagai bukti di persidangan.

“Sebagai extraordinary crime, maka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus ditempuh dengan cara-cara yang luar biasa. Kewenangan yang dimiliki KPK saat ini masih cukup ampuh untuk menjerat pelaku-pelaku korupsi. Karena itu, tidak perlu ada pengurangan kewenangan sebagaimana yang ditakutkan banyak kalangan dengan rencana revisi UU KPK,” tutur Hakim. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan