Negara Belum Penuhi Hak Orang dengan Masalah Kejiwaan
OMDK juga hidup tidak higienis, tidak manusiawi, serta mengalami praktik pengobatan berbahaya dan merendahkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas melalui UU 19/2011, yang di dalamnya termasuk orang dengan masalah kejiwaan (ODMK).
Namun, sejauh ini negara belum melindungi, mempromosikan, dan memenuhi hak-hak ODMK. Hingga kini, ODMK sangat rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mereka juga menjadi korban ketidakadilan dan perlakuan semena-mena.
"Sebagian besar dari mereka umumnya pernah mengalami tindak kekerasan seperti dipukul, diikat, disiram air, dikurung, dan dirawat paksa," tutur Yenny Rosa dari Perhimpunan Jiwa Sehat, lembaga yang punya perhatian terhadap ODMK, saat workshop 'Peran Media dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan Jiwa di Indonesia', Sabtu (6/10/2012).
OMDK, lanjutnya, juga mengalami kekerasan emosional seperti dicaci-maki, dihina, diejek dan dipermalukan di depan umum.
Parahnya lagi, papar Yenny, mereka juga mendapatkan diskriminasi dalam mencari pekerjaan, dikeluarkan dari sekolah, tidak mendapatkan pengakuan secara hukum, tidak diperbolehkan tinggal di kampung, hingga tidak mendapatkan hak waris.
"Kami juga menemukan adanya perampasan atas tubuh, seperti pemaksaan alat kontrasepsi tanpa persetujuan, ditelanjangi, dimandikan secara paksa di tempat terbuka, dan tidak diberikan kesempatan untuk memilih dengan pengobatan yang aksesibel dan terjangkau," ucapnya.
OMDK juga hidup tidak higienis, tidak manusiawi, serta mengalami praktik pengobatan berbahaya dan merendahkan.
"Kebijakan publik juga masih bersikap diskriminatif, seperti perusahaan asuransi yang tidak mau menanggung akses terhadap fasilitas publik, hingga rumah sakit yang sering menolak pasien gangguan jiwa," jelas Yenni. (*)
BACA JUGA