Kamis, 7 Agustus 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK Segera Periksa Kesehatan Tersangka Dendy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kesehatan Direktur Utama PT Perkasa Jaya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Segera Periksa Kesehatan Tersangka Dendy
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dendy Prasetya (menggunakan kursi roda), anak dari anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kesehatan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya.

Menurut Juru Bicara KPk, Johan Budi, hal itu dilakukan, agar penyidik dapat melihat apakah tersangka suap proyek Alquran itu memang betul-betul tidak bisa menjalani pemeriksaan atau sekedar berpura-pura.

"Rencananya, pekan depan hal itu dilakukan," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Dendy Prasetya merupakan tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama.

Seharusnya, hari ini putra Zulkarnaen Djabar itu kembali menjalani pemeriksaan terkait pengadaan Al-quran sekitar Rp 20 miliar 2011 dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar itu.

Namun, Dendy kembali tidak menghadiri pemeriksaan. Menurut Johan Budi, Dendy memang sudah memberitahu ke penyidik ihwal ketidakhadirannya.

"Melalu surat, yang bersangkutan memberitahukan tidak bisa hadir karena sakit," terang Johan Budi.

Dikasus ini, KPK juga menetapkan tersangka kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar. Keduanya, diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 10 miliar lebih, terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.

Zulkarnaen bersama Dendy diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kementerian Agama.

Klik:


Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan