Uji Materiil
Tujuh Parpol Uji Materiilkan UU Pemilu ke MK
Hari ini tujuh partai politik mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) Pasal 15, 16 dan 17 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu ke
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini tujuh partai politik mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) Pasal 15, 16 dan 17 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).
Kali ini tujuh Parpol kecewa dengan proses verifikasi yang diatur dalam UU Pemilu yang menurut mereka hanya memberikan sedikit waktu untuk 34 Parpol menyerahkan berkas syarat verifikasi.
"Syarat verifikasi sangat berat dan rumit tapi waktunya sangat singkat. Wajar bila kami lakukan uji materi ke MK atas UU ini,"ujar Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dalam jumpa persnya.
Menurut para Pemohon, waktu yang diberikan kepada Parpol untuk menyerahkan berkas persyaratan mengikuti Pemilu sesuai UU Pemilu hanya 15 Bulan sebelum hari Pemilu dilaksanakan terlalu singkat dengan tingkat kesulitan yang tinggi.
Terbukti, lanjut Sutiyoso, hingga saat ini, 34 Parpol yang tengah mengumpulkan dokumen kelengkapan untuk diverifikasi KPU sampai saat ini belum ada satupun yang dapat menumpulkannya.
"Padahal batas waktu yang ditentukan untuk mengumpulkan dokumen ini tanggal 8 Oktober. Tak satupun dari 34 Parpol, bahkan sembilan Parpol di Parlemen belum dapat mengumpulkannya," kata Sutiyoso.
Para Pemohon ini pun menilai KPU RI belum siap sepenuhnya menjalankan amanat putusan MK tanggal 29 Agustus 2012 lalu.
Lebih lanjut, Sutiyoso yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI ini meminta MK memprioritaskan permohonan Para Pemohon mengingat keterbatasan waktu yang ada.
"Kami tentu mengharapkan uji materi ini mendapatkan respon dari MK, agar pesta demokrasi 2014 tidak boleh terganggu oleh kenyataannya seperti ini," kata Sutiyoso.
Klik: