Revisi UU KPK
Semua Fraksi Sepakat Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK
Seluruh fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyetujui pembahasan draf revisi UU KPK dihentikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyetujui pembahasan draf revisi UU KPK dihentikan.
Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono, mengetok palu untuk menghentikan pembahasan, setelah mendengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi.
"Kami akan segera melaporkan kepada pimpinan, untuk segera ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR," kata Ignatius di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Baleg juga memutuskan untuk mengundang Kemenkumham sebagai perwakilan pemerintah, untuk pembahasan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
Fraksi PDI Perjuangan, PKS, PAN, Hanura, Gerindra dan PKB meminta draf tersebut dicabut dari prolegnas.
"Secepatnya kami akan mengundang Menkumham untuk mencabut daftar UU KPK di Prolegnas, berdasarkan usulan fraksi. Kami usahakan secepat mungkin, minggu depan mungkin," tutur Ignatius.
Sebelumnya, seluruh fraksi melakukan pandangan terhadap revisi UU KPK. Anggota Baleg dari PAN Taslim Chaniago menyatakan, KPK perlu penguatan, serta diberi kewenangan untuk merekrut penyidik independen.
"Ini akan mendorong penguatan koordinasi dan supervisi, antara KPK dengan Kejagung dan Kepolisian," ucapnya.
Taslim menambahkan, PAN juga meminta revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas.
"Kalau bisa diproses secepat mungkin, karena dikhawatirkan akan muncul lagi, jika tidak dicabut dari prolegnas," harap Taslim.
Anggota Baleg Hendrawan Supratikno dalam pandangan pribadinya, mengaku tidak sependapat dengan penghentian pembahasan revisi UU KPK.
Menurut Hendrawan, momentum saat ini dapat digunakan DPR untuk memperkuat proses penegakan hukum.
"Kalau dihentikan, maka ada niatan konspirasi untuk pelemahan KPK," katanya.
Sementara, perwakilan PDI Perjuangan Honing Sani mengungkapkan, partainya tidak ikut bertanggung jawab atas revisi UU tersebut.
"Saat di Komisi III, PDIP tidak ikut membahas, dan menyetujui penghentian pembahasan dan mencabut dalam Prolegnas," ujarnya. (*)