Tilep Dana Pensiun PNS Bancong Divonis Setahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap Bancong, pegawai PT Pos
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap Bancong, pegawai PT Pos Indonesia Cabang Enrekang.
Hukuman 12 bulan penjara yang membelit terdakwa lantaran dinyakini oleh majelis hakim terbukti bersalah dan menilep dana pembayaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah meninggal dunia senilai Rp 106 juta sejak 2010.
Atas perbuatan terdakwa, Ketua majelis hakim Isjuaedi yang memimpin jalannya proses persidangan pembacaan putusan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Makassar, Senin (22/10/2012) menjerat terdakwa dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pasal yang dibuktikan hakim adalah pasal tentang penyalahgunaan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara," tegas Isjuaedi.
Vonis yang menjerat terdakwa jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan terdakwa yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Enrekang pada persidangan sebelumnya.
Adapun tuntutan jaksa terhadap terdakwa yaitu empat tahun penjara denda senilai Rp 500 juta serta subsidair tiga bulan penjara.
Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang) juga telah mengajukan mantan Kepala PT Pos Indonesia cabang Enrekang Abdurrahman Nodjeng sebagai terdakwa. Dia juga telah dituntut empat tahun penjara.
Khusus untuk Abdurrahman, pembacaan vonis rencananya akan dibacakan pekan depan. Abdurrahman dan Bancong oleh JPU didakwa secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum dalam pencairan dan pembayaran gaji pensiunan tahun 2010, dan telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 106 juta lebih.
Terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Bancong mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari kedepan menyusun segala berkas untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk proses banding.
"Kami masih pikir-pikir dulu pak untuk kemudian mengajukan proses banding ke PT," ujar terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Enrekang Marsy. S yang juga bertindak sebagai JPU mengatakan, juga masih pikir-pikir untuk mengajukan proses banding.
"Dengan putusan majelis hakim kami nyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding," tegas Marsy kepada wartawan seusai persidangan.
Kasus korupsi pencairan/pembayaran gaji pensiunan mulai dilidik pihak Kejari Enrekang pada tahun 2011 lalu. Marsy menjelaskan, pada tahun 2010 mantan Kepala Pos Indonesia cabang Enrekang Abdurrahman Nodjeng bersama dengan stafnya atas nama Bancong telah melakukan penyalahgunaan surat keputusan (SK) pensiun sejumlah pegawai negeri sipil di Enrekang dan dijadikan jaminan mengambil kredit di koperasi tanpa sepengetahuan pemilik SK.
Baca Juga: