Oknum DPR Minta Jatah
BK Ancam Periksa Pimpinan DPR Jika Intervensi
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudho Husodo mengatakan, hasil pemeriksaan Menteri BUMN Dahlan Iskan di BK tidak boleh
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudho Husodo mengatakan, hasil pemeriksaan Menteri BUMN Dahlan Iskan di BK tidak boleh diintervensi siapapun juga baik oleh partai politik maupun pimpinan DPR sekalipun.
"Ketentuan tata tertib DPR berdasarkan peraturan MD3 dimana tata beracara proses di BK DPR tidak boleh diintervensi siapapun termasuk pimpinan DPR sekalipun," tegas Suswono di gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/11/2012).
Menurut dia kalau pimpinan DPR melakukan intervensi hasil keputusan BK DPR maka pimpinan DPR melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan itu pelanggaran etika Dewan. "Dan pimpinan DPR juga bisa dipanggil oleh BK," kata Siswono.
Menurut dia apapun hasil pertemuan dengan Dahlan akan diposes secara etika Dewan dan kalau ada pelanggaran hukum diserahkan ke mekanisme hukum berlaku.
"Tidak ada yang dilindungi. Itu prosesnya akan berjalan sebaik-baiknya tentu dengan integritas setingginya proses itu," kata politisi Golkar ini.
Klik: