Tak Terima Status Tersangka, Rudy Tanoesoedibjo Kembali Gugat KPK Lewat Praperadilan Jilid 2
Rudy Tanoe kembali melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan praperadilan atas status tersangka.
Ringkasan Berita:
- Rudy Tanoesoedibjo kembali ajukan praperadilan atas status tersangka di KPK
- Praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe merupakan yang kedua setelah sebelumnya hakim menolak praperadilan yang diajukannya
- Praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang dikenal dengan Rudy Tanoe kembali melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH), Rudy mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil Rudy meskipun upaya praperadilan pertamanya pada September lal di tolak hakim dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan KPK adalah sah.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Sabtu (22/11/2025), permohonan baru Rudy Tanoe ini telah terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 17 November 2025.
Baca juga: Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Mantan Mensos Juliari Batubara Hari Ini
Klasifikasi perkara yang diajukan masih sama dengan sebelumnya, yakni mengenai "Sah atau tidaknya penetapan tersangka".
Pihak termohon dalam gugatan ini adalah KPK RI cq Penyidik KPK.
Rencananya, sidang perdana praperadilan jilid dua ini akan digelar pada Jumat, 28 November 2025.
Menanggapi manuver hukum Rudy Tanoe, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional tersangka.
Baca juga: KPK Ungkap Dosni Roha Group dapat Jatah Distribusi Bansos Beras ke 5 Juta Keluarga
Namun, ia menegaskan bahwa aspek formil penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe sebenarnya sudah teruji pada praperadilan pertama.
"KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi tersangka yang kembali mengajukan praperadilan. Meskipun dalam pra-peradilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2025).
Budi memastikan bahwa gugatan praperadilan ini tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Justru, dalam sepekan terakhir, penyidik KPK sedang intensif memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami praktik distribusi bansos di lapangan.
"Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Budi.
Pada sidang putusan Selasa (23/9/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, telah menolak seluruh permohonan praperadilan Rudy Tanoe.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.