Selasa, 28 Oktober 2025

BNN Ciduk Sindikat Kurir Narkoba Bermodus Backpaker

BNN meringkus sindikat narkoba jaringan Dili-Jakarta, yang mengedarkan narkoba dengan modus menyamar menjadi backpacker.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto BNN Ciduk Sindikat Kurir Narkoba Bermodus Backpaker
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus sindikat narkoba jaringan Dili-Jakarta, yang mengedarkan narkoba dengan modus menyamar menjadi backpacker, di pos perbatasan Timor Leste-Indonesia.

Kasubag Humas BNN Krisna Anggara mengatakan, penangkapan berawal dari dibekuknya tersangka atas nama Andrian Reza, saat membawa sabu sebanyak 2,4 kilogram yang disimpan rapi di dalam tas ransel.

"Tersangka dicurigai saat melewati pos lintas batas yang membawa tas ransel. Ketika diperiksa, di dalamnya terdapat sabu seberat 2.456 gram, dikemas di dinding tas," kata Krisna, di sela pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/11/2012).

Krisna menuturkan, dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan, yang selanjutnya turut diamankan Syaifullah alias Gendon dan Agung Permana.

Keduanya tertangkap saat melakukan transaksi di sebuah lokasi di Dili, atas kepemilikan sabu sebanyak 3,3 kilogram.

"Petugas menangkap Syaifullah saat hendak menyerahkan koper kepada Agung. Ketika diperiksa, ditemukan sabu yang juga disembunyikan di dinding koper," ungkap Krisna.

Agung mengaku akan menyerahkan koper ke seseorang bernama Stevanus, yang akhirnya juga tertangkap di Hotel Benture Dili.

Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan, dan menangkap Agus Triyono dengan barang bukti sabu sebanyak 2,7 kilogram.

Agus mengaku barang haram tersebut akan diserahkan ke Rojali Saragih di Hotel Back Beker, Dili, yang akhirnya ikut tertangkap oleh petugas.

Seluruh tersangka diketahui merupakan satu jaringan, yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total 8,5 kilogram, dengan modus sebagai backpacker.

Bahkan, salah satu di antaranya menyimpan sabu di dalam tas, yang sengaja dilapisi dengan bahan fiber. Tujuannya, agar tidak tembus pandang dari pemeriksaan mesin x-ray.

Seluruh barang bukti dimusnahkan oleh BNN, dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Ini sesuai UU 35/2009 tentang Barang Bukti Narkotika, yang harus dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved