Rabu, 13 Agustus 2025

Verifikasi Parpol

KPU Berikan Waktu Bagi 18 Partai Gagal Verifikasi Lengkapi Dokumen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa merevisi Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2012

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto KPU Berikan Waktu Bagi 18 Partai Gagal Verifikasi Lengkapi Dokumen
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik (tengah), bersama Komisioner KPU, Ida Budhiati (kanan), dan Ferry Kurnia Rizkiansyah (kiri), mengumumkan partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran untuk selanjutnya mengikuti proses verifikasi administratif lanjutan, di kantor KPU, Jakarta, Senin (10/9/2012). Dari total 46 parpol yang mendaftar, 12 diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi, yaitu PPI, PIS, PPB, Pelopor, Republiku Indonesia, Islam, PAR, Merdeka, Patriot, Barnas, PPNUI, dan PMB. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa merevisi Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PKPU No. 7 Tahun 2012.

Pengubahan PKPU tersebut untuk mengikutsertakan 18 partai politik yang gagal verifikasi administrasi ke tahap verifikasi faktual.

"Konsekuensinya adalah KPU harus mengubah lagi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008, sehingga harus mengalami perubahan ketiga," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik usai bertemu dengan 18 parpol di kantornya, Kamis (29/11/2012).

Sebelumnya, KPU telah melakukan perubahan PKPU No. 7 tahun 2012, kemudian menjadi PKPU No. 11 Tahun 2012 selanjutnya menjadi PKPU No. 15 Tahun 2012.

Walau demikian, PKPU tersebut belum disampaikan secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun Husni berjanji secepatnya akan meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan penetapan dan perundangan terhadap PKPU itu.

18 parpol tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen administrasi menyerahkan bukti nomer rekening bank dan surat keputusan (SK) tingkat kecamatan kepada KPU pada 5 hingga 17 Desember 2012.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan