Sediakan Ruang Khusus Menyusui, Citi Indonesia Raih Penghargaan
Kepeduliannya menyediakan ruang khusus menyusui membuat Citi Indonesia meraih penghargaan.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) pada bayi usia 0-6 bulan dilanjutkan sampai usia 2 tahun atau lebih merupakan hal penting buat bayi selama periode pertumbuhannya.
Hal ini pulalah yang mendasari semua orang tua, maupun ibu untuk terus berusaha memberikan ASI-nya bagi buah hati. Namun, bagi kalangan ibu bekerja, pemberian ASI dapat menjadi suatu kendala, dikarenakan jam kerja yang padat, ketidakmengertian manajemen penyimpanan serta pemberian ASI perah, dan tidak adanya kebijakan dari pihak perusahaan dalam pemberian ASI.
Salah satu perusahaan yang peduli memberikan fasilitas pemberian ASI perah di lingkungan perkantoran tersebut adalah Citi Indonesia. Perusahaan ini terbukti memberikan dukungannya bagi karyawan perempuannya yang memiliki bayi dan/atau anak usia menyusu dengan beberapa fasilitas pendukung.
Antara lain, pengadaan ruang menyusui/memerah ASI beserta perlengkapannya, pemberian kesempatan bagi karyawati untuk menyusui/memerah ASI yang fleksibel selama jam kerja, dan pemberian cuti hamil-melahirkan selama tiga bulan yang bersifat fleksibel.
"Kami di Citi sangat memperhatikan kualitas keragaman di dunia kerja, khususnya peran dan kesempatan bagi perempuan. Selain kesempatan dalam membangun karier, kami juga sangat memperhatikan kenyamanan beraktivitas bagi ibu bekerja," kata Novita Djani, Chairman Citi Indonesia Women Council dalam keterangan persnya kepada Tribun, Selasa (18/12).
Citi saat ini memiliki empat fasilitas ruang menyusui. Atas kepedulian menyediakan fasilitas ini,
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) memberikan penghargaan kepada bank asal Amerika Serikat ini.
"Kami berharap, dengan pemberian penghargaan ini akan semakin banyak perusahaan yang mencontoh Citi Indonesia, ini juga menjadi bukti bahwa memberikan hak ibu bekerja untuk terus menyusui ketika kembali kerja membuat karyawan lebih produktif karena berusaha menggunakan waktu sebaik mungkin yang mengakibatkan etos kerja perusahaan pun menjadi baik" kata Mia Sutanto, Ketua Umum AIMI pada saat pemberian penghargaan sekaligus peresmian ruang menyusui ke-4 di kantor cabang Citi Pondok Indah.
Menurut Mia, menyediakan ruang menyusui adalah suatu kewajiban bagi perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 ayat 2 PP No. 33/2012. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut sebagaimana diatur Pasal 200 UU Kesehatan. (Choirul Arifin)
Baca Artikel Menarik Lainnya