Kamis, 2 Oktober 2025

Pengesahan RPP Dampak Tembakau Dianggap Inkonstitusional

Dampak Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR.

Penulis: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Pengesahan RPP Dampak Tembakau Dianggap Inkonstitusional
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau yang biasa disingkat RPP Dampak Tembakau sedianya akan disahkan.

Padahal, RPP Dampak Tembakau ini jelas tidak aspiratif, karena tanpa melibatkan petani tembakau, dan penuh dengan intervensi kepentingan asing.

RPP Dampak Tembakau ini dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya putusan No. 66/PUU-X/2012. Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harussesuai dan berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”.

“Putusan MK harus diartikan, ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan kepada Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Bukan Peraturan Pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja”, kata Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan.

Sementara RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar pada tembakau.

Penolakan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) terhadap pengesahan RPP Dampak Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR.

Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan.

Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.

“Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu," Zulvan menegaskan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved