Rabu, 17 September 2025

JPU Tuntut Keyko 14 Bulan, Tuntutan Jaksa Dipertanyakan

"Ya dalam hal ini jaksa kan lebih tahu lebih ahli," kata Farman.

zoom-inlihat foto JPU Tuntut Keyko 14 Bulan, Tuntutan Jaksa Dipertanyakan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (29/10/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Laporan dari Haorrahman  wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Ratu e-prostitusi online Yunita alias Keyko akhirnya, hanya dijerat dengan pasal mucikari (Pasal 296 KUHP) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2013).

Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Sugiharta hanya  menuntutnya dengan ancaman hukuman 14 bulan penjara.

Dengan demikian Keyko tidak dituntut sesuai dengan berkas dari kepolisian. Polrestabes Surabaya, selain menjerat pasal mucikari, juga menjerat Keyko dengan UU Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PTPPO) yang bisa dijerat minimal tiga tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

Padahal dua jeratan dari kepolisian tersebut sudah dianggap sempura oleh kejaksaan, atau P-21.

Mengenai tuntutan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Farman mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada hakim.

"Ini kan baru tuntutan, belum putusan. Jadi keputusan, kami serahkan ke hakim," kata Farman, Kamis (10/1/2013).
Namun Farman tidak mau berkomentar terlalu banyak.

"Ya dalam hal ini jaksa kan lebih tahu lebih ahli," kata Farman.

Sejak awal polisi sudah yakin jika Keyko bisa dijerat pasal 2 PTPPO. Itulah yang membuat selama proses pemeriksaan Keyko ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Dalam Pasal 2 PTPPO menyebutkan, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan seseorang, atau memberi bayaran, atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi, bisa dijerat minimal tiga tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan