Titik Nol Yogya Harus Bersih dari Alat Peraga Kampanye
Selain harus bersih dari pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar, Titik Nol Kilometer juga harus steril
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Selain harus bersih dari pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar, Titik Nol Kilometer juga harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksono mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi ruang-ruang publik dari kesemrawutan pemasangan alat peraga kampanye. Dalam Peraturan KPU No 1 Tahun 2013, dijelaskan beberapa lokasi yang terlarang untuk pemasangan alat peraga, antara lain jalan-jalan protokol, tempat ibadah, tempat pendidikan, bandara dan gedung pemerintahan.
Khusus di Kota Yogyakarta, pihaknya juga telah menentukan adanya pelarangan pemasangan alat peraga di beberapa bangunan cagar budaya (BCB), antara lain Tugu Yogyakarta, Titik Nol Kilometer dan Pojok Benteng.
"Tidak semua bangunan BCB dilarang, karena kami masih agak kesulitan untuk pendataannya. Namun di beberapa lokasi BCB sudah ditetapkan sebagai area terlarang," ucap Basuki.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan adanya pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di pohon-pohon milik pemerintah yang biasanya berada di ruang publik. "Kecuali, pohon milik pribadi atau pohon yang berada di persil pribadi, boleh dipasangi alat peraga kampanye," imbuhnya.
Pemasangan alat peraga kampanye di trotoar juga telah diatur lebih rinci. Sekarang, pemasangan alat peraga tersebut harus diposisikan di sisi terluar trotoar uang berbatasan dengan persil, bukan yang berbatasan dengan jalan raya. Dengan demikian, keberadaan alat peraga kampanye ini tidak akan mengganggu para pengguna jalan yang melintas. Sekaligus, tidak merusak estetika kota.
Lantas, upaya penertibannya menjadi tanggungjawab utama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta, dibantu oleh Satpol PP dan kepolisian.
Pemerintah Kota Yogyakarta kini tengah melakukan finalisasi draf Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemasangan alat peraga kampanye tersebut. Targetnya bisa segera ditetapkan pada pertengahan bulan Februari 2013, menunggu kepulangan Wali Kota dari ibadah umroh.
Basuki menambahkan, sesuai UU No 32 Tahun 2004 dijelaskan, selama Wali Kota berhalangan, maka seluruh tanggungjawab ketugasannya dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota. Oleh karenanya, Perwal tersebut sebenarnya bisa ditetapkan secepatnya oleh Wawali, Imam Priyono.
"Tetapi, akan lebih baik bila keduanya ada saat penandatanganan, masih ada waktu," katanya.
Sebelumnya, Anggota KPU Kota Yogyakarta Sunaji berharap, peraturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye tersebut segera ditetapkan pekan ini. Pasalnya masa kampanye sudah dimulai, namun belum ada peraturan teknis yang mengatur penyelenggaraan alat peraga kampanye ini secara rinci. "Kami akan memastikan agar aturan dalam peraturan wali kota tersebut sesuai dengan Peraturan KPU dan UU Pemilu," katanya. (Tribun Jogja/esa)
baca juga:
- Umar: Tolong Jangan Dimusnahkan, Khat Untuk Kurangi Kolesterol
- Gusti Hadi Temui Dewan Selesaikan Sengketa Tanah Suryowijayan
- Perajin Dandang Cipaku Bertahan Agar Tidak Punah