Terdakwa Narkoba Dapat Ucapan Selamat Ultah dari Hakim
Ipan Daya (22), terdakwa perkara narkoba yang menjalani sidang perdana dan bertepatan dengan hari
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ipan Daya (22), terdakwa perkara narkoba yang menjalani sidang perdana dan bertepatan dengan hari ulang tahunnya, mendapatkan ucapan selamat dari ketua majelis hakim Nursiah Sianipar.
Hakim Nursiah pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (21/2/2013) seusai membuka sidang membaca biodata terdakwa.
Saat hakim Nursiah membaca tanggal lahir terdakwa dan ternyata bertepatan dengan sidang perdananya, Nursiah langsung spontan mengucapkan selamat ulang tahun.
"Oo.., anda ulang tahun hari ini, selamat ya kalau begitu," ujar hakim Nursiah. Ipan yang merupakan warga Jalan Ikan Nila, Telukbetung Selatan lalu mengucapkan terima kasih atas ucapan dari hakim Nursiah.
Jaksa penuntut umum Taufiq Ibnugroho kemudian membacakan surat dakwaan kepada terdakwa.
Dalam dakwaannya, Taufiq menjelaskan Ipan ditangkap aparat kepolisian pada Minggu, 2 Desember 2012 sekitar pukul 01.00 WIB.
Ipan tertangkap saat polisi menggelar razia di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung. Ipan ditangkap karena kedapatan membawa satu linting ganja sisa pakai yang disimpan di dalam kotak rokok.
BACA JUGA: