Selasa, 7 Oktober 2025

Kuasa Hukum Joko Minta Dua Anaknya Dihadirkan di Persidangan

-Sidang ketiga kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa mantan wakil walikota, Joko Prasetyo

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM MAGELANG, -Sidang ketiga kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa mantan wakil walikota, Joko Prasetyo digelar di Pengadilan Negeri Magelang, Selasa (26/3/2013). Dalam sidang dengan agenda replik (tanggapan jaksa atas eksespsi penasehat hukum) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi dan membantah jika surat dakwaan yang dibacakan tidak memenuhi syarat materiil. Sementara kuasa hukum terdakwa memohon agar anak kedua anak terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

Dalam repliknya, JPU Supriyadi SH dan Ashari Kurniawan SH mengatakan, surat dakwaan yang dibacakannya pada sidang perdana, Kamis (14/3/2013) lalu sudah lengkap dan memenuhi syarat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b.

“Surat dakwaan sudah memenuhi syarat dan terkait dengan Visum, itu sudah masuk pokok perkara. Terdakwa di awal sidang sudah mengakui kalau melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Supriyadi dalam persidangan, Selasa (26/3/2013).

Supriyadi juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin Ketua majelis hakim H YulmanSH MH Ratriningtias SH dan Husnul Khotimah SH MH sebagai anggota, untuk menolak eksepsi terdakwa yang dibacakan pada sidang Kamis (21/3/2013) maret lalu. Serta meminta berlanjut ke pemeriksaan perkara.

Salah satu tim kuasa hukum Joko Prasetyo, Suyanto Siregar menuturkan, kasus KDRT tersebut terlalu dipaksakan dan pihaknya tetap berpegang teguh pada eksepsi, bahwa surat dakwaan jaksa tidak lengkap dan keliru. Ia juga meminta majelis hakim untuk menerima eksepsinya dan perkara selesai.

“Perkara ini menjadi tidak kondusif dan terkesan dipaksakan terkait dengan Visum dari korban yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak melalui permintaan polisi sesuai aturan yang ada. Juga akibat dari KDRT ini tidak ada. Namun, kami tetap patuh pada proses hukum dan hargai persidangan ini,” katanya

Pihaknya juga menyampaikan pada majelis hakim agar bisa mendatangkan kedua anak kliennya yakni Bella Mustad Avina (12) dan Aulia Mahardika P (6) yang sejak beberapa minggu terakhir diambil oleh Siti Rubaidah hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Kami mengetuk agar bisa memberikan kesempatan mempertemukan anak-anak klien kami dengan ayahnya. Anak punya hak untuk mendapatkan perlindungan orang tua. Hubungan antara ayah dengan anak tidak bisa dipisahkan begitu saja,” jelasnya.

Ia menambahkan kuasa hukum juga berharap kepada Siti Rubaidah untuk tidak menghalang-halangi kliennya bertemu dengan anak-anak.

Sementara terdakwa, Joko Prasetyo menilai kasus yang diadukan istrinya ke Polres Magelang Kota tidak sesuai kenyataan. Ia mengatakan tidak ada kejadian apa-apa tanggal 23 November 2012 silam. Joko juga kembali menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan kedua anak-anaknya.

Menurutnya, tidak seharusnya anak-anak menjadi korban permasalahan kedua orang tuanya. Apalagi, imbuhnya, kedua anaknya itu kini tidak lagi bersekolah.Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (28/3/2013) mendatang dengan agenda putusan sela. (ais)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved