DPR Lalai, Transformasi BPJS Diselimuti Masalah
Proses transformasi BPJS yang ditargetkan bisa terealisasi pada awal Januari 2014 dipenuhi berbagai masalah.
Penulis:
Arif Wicaksono
Editor:
Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditargetkan bisa terealisasi pada awal Januari 2014 dipenuhi berbagai masalah.
Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, mengatakan DPR tidak mengawal proses pembentukan BPJS. "Saya melihat DPR tidak pernah berinisiatif membahas masalah ini padahal DPR seharusnya membahas masalah ini dengan terang dan terperinci," katanya, Senin (13/5/2013).
Ia melihat ketidakpedulian ini dari berbagai kendala yang masih dihadapi BPJS seperti mengenai kepastian anak perusahaan Askes dan Jamsostek serta PP No. 101 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Perpres No. 12 2013 tentang jaminan kesehatan yang belum diatur secara rinci.
Beberapa diantaranya adalah definisi tentang fakir miskin dan orang tidak mampu yang masih belum jelas, serta pemberian kewenangan terhadap Kemenkeu untuk menentukan anggaran dan Jumlah PBI yang dinilainya masih kurang memadai.
"Regulasi PP dan Perpres harus dilakukan melalui uji publik agar sesuai dengan UU SJSB dan UU BPJS ini yang belum dilakukan DPR, dan alokasi APBN untuk membahas RS Baru juga luput dari pembahasan di DPR ini yang harus kita kritik kepada DPR," katanya.