Sabtu, 13 September 2025

Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Investasi Sektor Riil

Untuk koperasi simpan pinjam, mereka dilarang melakukan investasi di sektor riil

Editor: Sugiyarto
Tribun Jateng/ Ponco wiyono
Koperasi Syariah Cemerlang Kendal Dibobol Maling, Uang di Brankas Raib, Jumat (11/4/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak hanya memberi perlindungan kepada masyarakat yang menyimpan duit di koperasi lewat lembaga penjamin simpanan.

Tapi, beleid ini juga mencegah praktik-praktik yang bisa membuat simpanan anggota koperasi lenyap tidak berbekas.

Setyo Heriyanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, ada empat jenis koperasi sesuai UU Koperasi, yakni koperasi produsen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi konsumen.

“Untuk koperasi simpan pinjam, mereka dilarang melakukan investasi di sektor riil,” tegasnya.

Aturan main tersebut tertuang dalam Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian yang tegas menyatakan: koperasi simpan pinjam (KSP) dilarang melakukan investasi dalam usaha sektor riil.

Jadi, KSP yang menghimpun dana dari anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman ke anggota.

Soalnya, KSP menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani para anggota mereka.

Meski begitu, seperti bank, KSP wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dalam memberikan pinjaman, koperasi mesti memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai perjanjian.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan