Selasa, 2 September 2025

BPK Temukan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belum Tercapai, Begini Tanggapan Menhub

BPK menyatakan, ada potensi PNBP dari Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan Surat Uji Tipe (SUT) kendaraan bermotor yang mencapai Rp 1 triliun.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/REYNAS
Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) RI baru saja menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan (LK) 2018 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Anggota I BPK Agung Firman Sampurna menyebut secara umum volume tahap laporan masih belum melampaui materialitas tahap laporan maupun rencana (planning materiality). 

"Namun masalah lain barangkali di aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Agung di kantor Kemenhub, Selasa (25/6/2019).

BPK menyatakan, ada potensi PNBP dari Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan Surat Uji Tipe (SUT) kendaraan bermotor yang angkanya mencapai Rp 1 triliun.

"Sudah kami sampaikan SUT dan SRUT itu potensi PNBP besar sekali, setahun itu bisa sampai Rp900 miliar bahkan Rp1 triliun," ujarnya.

Agung mengatakan secara regulasi, SRUT sudah ada tetapi kesiapan satuan kerja yang akan melaksanakan pemungutan perlu dicermati lagi.  

Baca: AirAsia Tambah 5 Rute Penerbangan Domestik, Harga Promo Jakarta-Lombok Rp 600 Ribuan

"PNBP dari pemeriksaan 2018 terhadap 2017 kelihatannya itu luput dari perhatian Kemenhub. Jadi kalau satu pabrikan menerbitkan satu kendaraan itu butuh diuji, butuh surat uji tipe," jelasnya.

Agung menilai kinerja Kemenhub dalam meregistrasi kendaraan bermotor masih kurang sehingga pemungutan PNBP dari sektor tersebut dapat ditingkatkan lagi.

Baca: Ekspansi Bisnis, GMF Siap Layani Jasa Perbaikan dan Perawatan Pesawat Hercules TNI AU

PNBP dari kendaraan bermotor sangat bergantung dari besaran produksi kendaraan bermotor.

BPK mengharapkan Kemenhub bisa segera menindaklanjuti catatan tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat tetap dipertahankan.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya berupaya menindaklanjuti kekurangan seperti hasil temuan BPK dengan melakukan pembayaran secara bertahap. 

Budi menyatakan, hasil laporan akan menjadi legitimasi bagi pihaknya untuk melakukan penagihan.

"Adanya laporan BPK ini, kami berharap bisa melakukan penagihan dari adanya kekurangan-kekurangan. Kalau kami saja kadang-kadang itu (melakukan penagihan) legalnya apa, kalau ada ini kan kuat,” ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan