Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pemuda 17 Tahun, Polisi Jepang Dipecat
Seorang polisi kantor polisi Beppu di Perfektur Oita, sebelah selatan Jepang, dipecat dari kesatuannya karena terbukti melakukan pelecehan.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang polisi kantor polisi Beppu di Perfektur Oita, sebelah selatan Jepang, dipecat dari kesatuannya karena terbukti melakukan pelecehan terhadap lelaki berusia 17 tahun dengan memberinya upah 18.000 yen guna melayani kepuasan seksualnya. Di Jepang secara hukum, usia dewasa dimulai pada usia 20 tahun.
"Polisi Beppu mem-PHK seorang anggotanya tanggal 13 April lalu karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata sumber Tribunnews.com, Rabu (15/4/2015).
Polisi yang dipecat itu berusia 35 tahun. Kejadiannya antara 2 dan 18 Januari 2015. Oknum polisi tersebut telah melakukan pelecehan seksual, mencurahkan kepuasan seksnya kepada anak lelaki di bawah usia dewasa di sebuah hotel di Beppu. Lalu membayarnya 18.000 yen.
Polisi tersebut melanggar UU anti pornografi dan melanggar UU perlindungan atas kekerasan terhadap anak di Jepang. Memberikan uang atas jasa seks pun merupakan pelanggaran di Jepang dengan munculnya UU anti pornografi yang baru tahun lalu.
"Dia tampaknya sangat menyesal dan mengakui sepenuhnya perbuatannya tersebut," ungkap sumber Tribunnews.com.
Kasus lainnya menyangkut polisi yang sama, antara April dan Oktober tahun lalu, polisi itu juga membuat laporan palsu menangkap tiga anak laki-laki usia 16 hingga 17 tahun karena keliling malam mencurigakan.
"Saya membuat laporan bohong supaya adanya bukti kerja yang baik dan supaya menerima evaluasi yang baik dari atasan saya, sehingga karir bisa meningkat," ungkapnya.
Akibat ketahuan membuat laporan palsu, gajinya selama tiga bulan dipotong (dikurangi) tiap bulan 10 persen.