Minggu, 16 November 2025

Polisi Kyoto Jepang Tangkap 19 WNI Ilegal, Seorang Penghubung Tenaga Kerja Jadi Tersangka

Polisi Kyoto tangkap 19 WNI ilegal dan seorang koordinator yang diduga mengatur pekerjaan bagi para overstay. Penyidikan jaringan masih berlanjut  

Editor: Eko Sutriyanto
Sankei
PMI ILEGAL DITANGKAP - Markas besar kepolisian prefektur Kyoto. Kepolisian Prefektur Kyoto menangkap Muhammad Nuzurai (48), warga negara Indonesia tanpa alamat tetap, karena diduga melanggar Undang-Undang Pengawasan Imigrasi Jepang. Ia dituduh membantu dan bersekongkol dengan para WNI yang tinggal secara ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Prefektur Kyoto menangkap 19 WNI yang tinggal ilegal di dua rumah di Minami-ku. 
  • Seorang WNI bernama Muhammad Nuzurai, 48 tahun, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu dan mengatur pekerjaan bagi para overstay tersebut. 
  • Para pelanggar masuk ke Jepang dengan visa magang dan kunjungan singkat. 
  • Polisi terus menyelidiki dugaan jaringan pekerja ilegal Indonesia di wilayah Kansai.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –   Kepolisian Prefektur Kyoto menangkap Muhammad Nuzurai (48), warga negara Indonesia tanpa alamat tetap, karena diduga melanggar Undang-Undang Pengawasan Imigrasi Jepang.

Ia dituduh membantu dan bersekongkol dengan para WNI yang tinggal secara ilegal.

“Saya tahu banyak orang Indonesia overstay di sana, tapi saya ingin mereka pulang,” kata Nuzurai dalam pemeriksaan dikutip, Minggu (16/11/2025).

Nuzurai disebut terlibat dalam penghubungan tenaga kerja dari Indonesia ke wilayah Shiga dan Kyoto.

Pada 12 November 2025, Kepolisian Prefektur Kyoto bersama Biro Imigrasi Osaka mengamankan 19 WNI ilegal yang masuk ke Jepang antara Mei 2015 hingga Maret 2025.

Baca juga: Komite III DPD RI Dorong Pengesahan RUU P2MI Demi Penguatan Perlindungan Pekerja Migran

Pada hari yang sama, tujuh pria berusia 21–45 tahun ditangkap karena dugaan pelanggaran retensi ilegal.

Mereka mengaku datang hanya untuk mencari penghasilan di Jepang.

Para pelanggar masuk dengan visa magang teknis atau kunjungan singkat menggunakan waiver visa.

Salah satu di antaranya telah melewati masa izin tinggal sejak 27 Juni 2025.

Mereka bekerja sebagai buruh harian di bidang pembongkaran dan pembersihan.

Penyelidikan dimulai setelah laporan adanya rumah yang sering dimasuki dan ditinggalkan banyak orang asing.

Polisi kemudian menemukan 19 WNI tinggal bersama di dua rumah di Minami-ku, Kyoto.

Nuzurai diduga turut mengatur tempat tinggal dan pekerjaan mereka.

Polisi meyakini masih banyak WNI ilegal tersebar di Jepang dan berharap mereka secara sukarela melapor ke imigrasi untuk kembali ke Indonesia.

Diskusi tenaga kerja di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved