Kamis, 18 September 2025

Pertama Kalinya Mahkamah Agung Jepang Setujui Penghapusan Data di Google

Untuk pertama kali Mahkamah Agung Jepang, Rabu menyetujui penghapusan data seseorang di mesin pencari seperti Google demi privasi seseorang.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Hak untuk bisa dilupakan memungkinkan penghapusan hasil pencarian demi privasi seseorang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Untuk pertama kali Mahkamah Agung Jepang, Rabu (1/2/2017) menyetujui penghapusan data seseorang di mesin pencari seperti Google demi privasi seseorang.

"Perlindungan privasi adalah prioritas bagi kita," kata hakim agung Kiyoko Okabe.

Dua tahun lalu, seorang yang pernah dicurigai melakukan pelacuran anak, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saitama, meminta agar namanya bisa dihapus di mesin pencari Google.

Kasus penggugat tersebut sebenarnya enam tahun lalu. Pria ini dicurigai menjadi muncikari dari pelacuran anak-anak di Jepang.

Baca: Warga AS di Tokyo Jepang Ajak WNI Ikutan Protes Donald Trump

Setelah selesai menjalani masa hukuman pengadilan, dua tahun lalu pria itu mengajukan gugatan kepada Google lewat Pengadilan Negeri Saitama yang akhirnya mengabulkan permohonannya agar Google menghapus namanya dari mesin pencari tersebut.

Namun Pengadilan Tinggi Jepang memutuskan terbalik, menolak permohonan tersebut.

Penggugat melakukan kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung menguatkan keputusan pengadilan negeri yang meminta Google menghapus informasi pria tersebut.

Hakim mengakui kebebasan informasi sangat penting tetapi privasi lebih penting lagi sehingga mengabulkan permohonan penggugat tersebut.

Tiga tahun lalu pengadilan di Eropa memperkenalkan Hak Boleh Dilupakan sehingga memungkinkan privasi menjadi hal terpenting bagi seseorang.

Keputusan Mahkamah Agung Jepang ini yang pertama kali dalam sejarah di Jepang tetap menjaga tinggi privasi seseorang dan sekaligus memerintahkan penghapusan informasi dari mesin pencari internet seperti Google.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan