Selasa, 28 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pemerintahan Pusat Jepang Pernah Ingin Dipindahkan ke Luar Tokyo

Pemerintahan pusat Jepang yang ada di Tokyo dulu sempat ingin dipindahkan ke luar Tokyo sejak tahun 1990-an khususnya tahun 1999.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Peta pusat pemerintahan terutama Pusat Parlemen Jepang di Nasu Perfektur Tochigi usulan tahun 1999. 

Istilah "ibu kota" baru dikenal secara luas setelah ditetapkan Undang-undang Pembangunan Ibu Kota (Shuto kensetsu-hō) tahun 1950 yang tidak berlaku lagi setelah dikeluarkannya Undang-undang Konsolidasi Daerah Metropolitan (Shutoken seibi-hō) tahun 1959.

Poster selamat datang pusat pemerintahan Jepang dari Tokyo ke Perfektur Gifu. Papan di atas Stasiun Tokishi Gifu.
Poster selamat datang pusat pemerintahan Jepang dari Tokyo ke Perfektur Gifu. Papan di atas Stasiun Tokishi Gifu. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Hingga kini, kedudukan Tokyo sebagai ibu kota Jepang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Namun pada praktiknya, Tokyo diperlakukan sebagai ibu kota Jepang dalam penulisan hukum dan undang-undang.

Tokyo diperlakukan secara de facto sebagai ibu kota karena menurut Konstitusi Jepang, Kaisar Jepang sebagai "lambang negara Jepang dan simbol pemersatu rakyat Jepang" dan istana kaisar berkedudukan di Tokyo.

Selain itu, lembaga-lembaga pemerintah seperti Parlemen Jepang, Kantor Perdana Menteri (Kantei) dan Mahkamah Agung Jepang yang ditetapkan konstitusi sebagai "lembaga tertinggi negara" berada di distrik Chiyoda, Tokyo.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved