Tito Karnavian Tegaskan Kemendagri Dukung Penuh Regulasi Kopdeskel Merah Putih
Mendagri Tito tegaskan komitmen Kemendagri dalam mendukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih di seluruh daerah.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung penguatan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Untuk itu, Kemendagri tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) guna menyukseskan upaya tersebut.
Hal itu disampaikan Mendagri pada acara Rapat Koordinasi dengan agenda Penyelarasan Regulasi Antar-Kementerian/Lembaga di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Mendagri Tito menjelaskan, secara umum rancangan Permendagri tersebut akan memuat aturan mengenai dukungan bupati/wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih.
Selain itu, aturan ini disusun dalam rangka memperkuat regulasi lain yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
“[Sesuai Ayat 4 Pasal 2 PMK Nomor 49 Tahun 2025 disebutkan bahwa] mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” ujar Mendagri Tito.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Dorong Alumni IPDN Terapkan Profesionalisme dan Berbasis Keilmuan
Untuk itu, rancangan Permendagri dibentuk sebagai pelengkap regulasi tersebut. Dalam forum itu, Mendagri mendorong adanya kesepahaman bersama antar-Kementerian/Lembaga, serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), dalam memaknai regulasi yang memperkuat Kopdeskel Merah Putih.
Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pemaknaan aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat nanti dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan dari Kejaksaan terutama,” sambung Mendagri Tito.
Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih.
Adanya aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan teknis operasional Kopdeskel Merah Putih.
Ia menegaskan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara.
“Nah peraturan lanjutnya itu yang kita bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum. Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti, sinkronisasi, harmonisasi dengan pemerintahan terkait,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Hadir pula para pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Baca juga: Mendagri Dukung Peran Kemendukbangga Jaga Stabilitas Pertumbuhan Jumlah Penduduk
Jimly Beri Saran ke Mendagri Supaya Pemilu Papua Pakai Pendekatan Berbeda, Sebut Electoral College |
![]() |
---|
Mendagri Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah Lewat Integrasi DTSEN |
![]() |
---|
Mendagri: BUMD Punya Peran Penting Perkuat Kapasitas Pendapatan Asli Daerah |
![]() |
---|
Ribka Imbau Pemda Papua Pegunungan Dukung Pelaksanaan Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Kemendagri Minta DPRD Sinergi dengan Kepala Daerah Perkuat Pelaksanaan Fungsi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.