Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Ahok

Dilantik Gantikan Ahok, Tak Ada Senyum di Wajah Djarot

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta di balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Djarot Saiful Hidayat sebaga Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Djarot resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menyusul Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terbukti secara sah melakukan penodaan agama.

Tjahjo memberikan langsung surat keputusan kepada Djarot Saiful Hidayat, Selasa (9/5/2017).

Djarot menggantikan Ahok yang resmi menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang mulai hari ini.

"Kepala daerah yang sedang menjalani masa tanahan dilarang menjalani tugas. Dalam hal ini pemerintah pusat memberikan tugas kepada wakil gubernur," ujar Tjahjo di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Baca: Loyalis Anies-Sandi Diusir Warga dari Balai Kota Saat Akan Temui Ahok

Baca: Wartawan Diusir Saat Akan Meliput Rumah Ahok

Baca: Truk Korps Brimob Terparkir di Depan Pagar Komplek Rumah Ahok

Saat serah terima jabatan, tak ada wajah senyum yang ditunjukan Djarot.

Begitu juga dari Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti acara serah terima jabatan.

Misal, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Djarot Saiful Hidayat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta di balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Wajahnya terlihat sedih, matanya berkaca-kaca saat mengikuti acara.

Sementara saat memberikan sambutan, Tjahjo mengatakan, masa jabatan Djarot sebagai Plt, bakal menyesuaikan proses hukum banding yang diajukan Ahok ke tingkat pengadilan tinggi.

Namun, jika prosesnya berlanjut sampai kasasi, maka masa jabatan Djarot bakal didapuk hingga akhir masa jabatan.

"Sampai berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil gubernur Oktober,"katanya.

Setelah ini, Kemendagri akan mengurus surat pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur.

"Sambil menunggu salinan putusan pengadilan, untuk memberhentikan sementara saudara Basuki dari jabatan gubernur," ucap Tjahjo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan