Kasus Ahok
Imbau Hormati Vonis Ahok, Polri Berharap Tak Ada Lagi Konflik di Masyarakat
"Kami harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga ataupun mengira-kira adil atau tidak adil dan lain-lain,"
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengimbau semua pihak menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
"Itu sebuah keputusan yang sudah diambil dan semua pihak harus menghormatinya," kata Rikwanto.
Polri berharap tidak ada lagi penilaian ketidakadilan maupun ekses dari putusan tersebut di masyarakat.
"Kami harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga ataupun mengira-kira adil atau tidak adil dan lain-lain," ujarnya.
Baca: Wartawan Diusir Saat Akan Meliput Rumah Ahok
Baca: Truk Korps Brimob Terparkir di Depan Pagar Komplek Rumah Ahok
Dengan adanya putusan hakim, Polri juga berharap tidak ada lagi konflik di tengah masyarakat.
"Kami harap tidak ada lagi. Sehingga tidak ada lagi konflik-konflik di segala level untuk permasalahan tersebut," ucapnya.
Polri juga mengajak massa pro dan kontra untuk menghormati mekanisme hukum lanjutan atau banding atas putusan perkara tersebut.
Kedua kelompok juga diajak kembali bermasyarakat dan melakukan kegiatan seperti biasa pasca-proses hukum kasus Ahok yang menyita perhatian berbagai kalangan.
Diberitakan, Selasa (9/5/2017) siang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada Ahok selaku terdakwa.
Gubernur DKI Jakarta tersebut divonis terbukti bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana Pasal 156 huruf a KUHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto juga menyampaikan perlunya semua pihak untuk menghormati putusan perkara Ahok ini.
Ia meyakini putusan tersebut diambil majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
Ia berharap publik bisa menerima proses peradilan pidana demi penegakan hukum di negara ini.
"Kita semua harus menunggu proses hukum yang diupayakan Penasehat Hukum maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya.